Pasal 13
BAB 5 — FAKULTAS
(1) Pembantu Dekan terdiri atas: a. Pembantu Dekan Bidang Akademik; b. Pembantu Dekan Bidang Administrasi Umum; dan c. Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pembantu Dekan Bidang Akademik mempunyai tugas mewakili Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan serta penyelenggaraan kerjasama dengan Institut dan/atau lembaga-lembaga lain yang menjadi tanggung jawab fakultas. (3) Pembantu Dekan Bidang Administrasi Umum mempunyai tugas mewakili Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, sistem informasi, hubungan masyarakat, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, organisasi dan tata laksana, hukum, perlengkapan, serta tata usaha dan rumah tangga fakultas; dan (4) Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan mempunyai tugas mewakili Dekan dalam memimpin pelaksanaan pengembangan serta pembinaan dan pelayanan kesejahteraan mahasiswa dan alumni fakultas.
