PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Paramita
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN
(1) Pengelolaan Dana Paramita dilaksanakan oleh Lembaga Pengelola Dana Paramita.
(2) Lembaga Pengelola Dana Paramita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh majelis agama Buddha. (3) Majelis agama Buddha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berstatus badan hukum perkumpulan atau yayasan dan terdaftar pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.
