PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Paramita
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dana Paramita ditunaikan oleh orang pribadi dan/atau badan usaha dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Buddha yang diakui di INDONESIA. (2) Badan usaha dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
