PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 16...
Pasal 37
Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas: a. Bagian Umum dan Layanan Akademik; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
