PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 16...
Pasal 24
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 25 dihapus.
Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
