PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH PADA PONDOK PESANTREN
Pasal 30
BAB 3 — KETENTUAN PERALIHAN
Penyelenggara yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal sebagai satuan pendidikan muadalah dinyatakan tetap berlaku sebagai pendidikan muadalah setelah dilakukan akreditasi berdasarkan Peraturan Menteri ini.
