PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH PADA PONDOK PESANTREN
Pasal 29
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap satuan pendidikan muadalah dilakukan untuk menjamin mutu dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengawas pendidikan Islam di lingkungan Kementerian Agama. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
