PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 52
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Subbagian Kerja Sama Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan melakukan administrasi kerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga lain. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subbagian Pengembangan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengembangan lembaga dan kerja sama. (3) Subbagian Pembinaan PTAIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c mempunyai tugas melaksanakan administrasi dan penyiapan pembinaan PTAIS.
