PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYEMPURNAAN ORGANISASI...
Pasal 3
BAB 3 — DASAR DAN PRINSIP PEMBENTUKAN DAN PENYEMPURNAAN
Pembentukan dan penyempurnaan organisasi instansi vertikal dan UPT dilakukan atas dasar: a. penyesuaian terhadap struktur organisasi tingkat pusat; b. tuntutan pelaksanaan peraturan perundang-undangan; c. pemekaran wilayah baru; dan d. penyesuaian terhadap volume dan beban kerja.
