PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYEMPURNAAN ORGANISASI...
Pasal 2
BAB 2 — JENIS ORGANISASI
(1) Jenis organisasi di bawah Kementerian Agama terdiri atas: a. Instansi Vertikal; dan b. UPT. (2) Pembentukan dan penyempurnaan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mempertimbangkan dasar, prinsip, persyaratan, dan prosedur yang ditetapkan.
