PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2025...
Pasal 1
Rencana Strategis Kementerian Agarna Tahun 2025-2029 adalah dokumen perencanaan Kementerian Agama yang berfungsi sebagai petunjuk dalam melakukan perencanaan program atau kegiatan untuk periode 5 (lima) tahun, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029.
