Pasal 33
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Profesor; b. wakil Dosen bukan Profesor dari setiap Fakultas; dan
c. Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur sebagai anggota ex-officio. (3) Keanggotaan Senat dari wakil Dosen bukan Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Dosen tetap yang diusulkan oleh Fakultas, tidak sedang mendapat tugas tambahan dari Institut, dan tidak dalam tugas belajar. (4) Usulan oleh Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan ketentuan: a. anggota Senat dari wakil Dosen paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang dari setiap Fakultas; b. jika Fakultas memiliki Dosen lebih dari 36 (tiga puluh enam) orang, diwakili oleh 1 (satu) orang anggota Senat dan selanjutnya berlaku kelipatannya. (5) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi persyaratan: a. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala; b. telah memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun pada bidangnya; c. memiliki komitmen dan integritas; d. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi; dan e. memiliki reputasi akademik istimewa khususnya dalam pendidikan dan penelitian, dan diakui dalam bidang atau kelompok keilmuannya. (6) Masa bakti anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (7) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris. (8) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dijabat bukan oleh anggota ex-officio. (9) Dalam melaksanakan tugas Senat dapat membentuk komisi yang tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan anggotanya ditetapkan oleh Senat. (10) Tata cara pengangkatan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
