PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ternate
Pasal 32
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja setiap akhir tahun kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rektor menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis kepada Menteri pada akhir masa jabatan.
