PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ternate
Pasal 108
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
Dosen dan Tenaga Kependidikan non-ASN yang telah bekerja di Institut sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dilakukan penataan kepegawaian sampai dengan Desember tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
