PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ternate
Pasal 107
BAB 12 — KERJA SAMA
(1) Institut dapat melakukan kerja sama dalam bidang akademik dan/atau nonakademik dengan pihak lain baik dalam maupun luar negeri. (2) Kerja sama dilakukan untuk meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Kerja sama dengan pihak lain dilakukan atas dasar saling menguntungkan. (4) Usulan kerja sama sebagaimana dimaksud dapat berasal dari Fakultas, Pascasarjana, Jurusan atau Program Studi, Pusat, dan UPT. (5) Kerja sama dengan pihak lain dilakukan atas persetujuan Rektor. (6) Kerja sama dalam bidang akademik dan/atau nonakademik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
