PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen...
Pasal 64
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Unit perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pembinaan, dan pengembangan kepustakaan, mengadakan kerja sama antar perpustakaan, mengendalikan, mengevaluasi, dan menyusun laporan kepustakaan. (2) Unit perpustakaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dipimpin oleh kepala yang diangkat oleh rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada wakil rektor bidang akademik dan kelembagaan.
