PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen...
Pasal 45
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Subbagian administrasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik.
(2) Subbagian administrasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b mempunyai tugas melakukan administrasi kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, serta pemberdayaan alumni. (3) Subbagian kerja sama, kelembagaan, dan hubungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c mempunyai tugas melakukan administrasi kerja sama, pengembangan kelembagaan, dan pelaksanaan kehumasan, pendokumentasian, data dan informasi, serta publikasi.
