PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen...
Pasal 44
BAB 2 — ORGANISASI
Bagian akademik, kemahasiswaan, dan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b terdiri atas: a. subbagian administrasi akademik; b. subbagian administrasi kemahasiswaan; dan c. subbagian kerja sama, kelembagaan, dan hubungan masyarakat.
