PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen...
Pasal 15
BAB 2 — ORGANISASI
Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan satuan pelaksana akademik pada fakultas, dipimpin oleh ketua, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan.
