PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen...
Pasal 14
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dekan dibantu oleh 2 (dua) orang wakil dekan. (2) Wakil dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. wakil dekan bidang akademik, kemahasiswaan, kelembagaan, dan kerja sama mempunyai tugas membantu dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang akademik, kemahasiswaan, kelembagaan, dan kerja sama; dan b. wakil dekan bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan mempunyai tugas membantu dekan dalam pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi, dan pelaporan keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan.
