PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Pasal 35
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program secara tertulis kepada Menteri setiap akhir tahun akademik. (2) Rektor menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis kepada Menteri pada akhir jabatannya. (3) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
