PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Pasal 34
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Wakil Rektor diberhentikan dari jabatannya karena: a. telah berakhir masa jabatannya; b. pengunduran diri atas permintaan sendiri; c. diangkat dalam jabatan lain; d. melakukan tindakan tercela; e. sakit jasmani atau rohani terus menerus; f. dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. menjadi terdakwa dan/atau terpidana yang diancam pidana penjara; h. cuti di luar tanggungan negara; atau i. meninggal dunia.
