Pasal 32
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pengangkatan Wakil Rektor dilaksanakan sebagai berikut: a. seleksi calon Wakil Rektor dilakukan oleh panitia pemilihan yang dibentuk oleh Rektor; b. seleksi calon Wakil Rektor terbuka untuk dosen Universitas yang
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31; c. panitia pemilihan menyeleksi semua calon Wakil Rektor yang sudah terdaftar; dan d. panitia pemilihan mengajukan calon Wakil Rektor yang memenuhi syarat kepada Rektor untuk ditetapkan sebagai Wakil Rektor. (2) Pengangkatan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor terpilih paling lambat dua bulan setelah pelantikan Rektor. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Rektor.
