PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Pasal 31
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Wakil Rektor: a. berstatus PNS; b. beragama Islam dan berakhlak mulia; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program Doktor (S3); e. memangku jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala; f. pernah memangku jabatan tambahan sebagai pimpinan Universitas setingkat Dekan/Direktur/Ketua Lembaga/Wakil Dekan atau jabatan setara dengan jabatan tersebut baik di dalam maupun di luar Universitas; g. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah; h. bersedia dicalonkan menjadi Wakil Rektor secara tertulis; i. dapat bekerjasama dengan Rektor; dan j. apabila terpilih sebagai Wakil Rektor bersedia mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
