Pasal 25
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Universitas mengembangkan pengabdian kepada masyarakat untuk tujuan: a. memberdayakan masyarakat; b. mengembangkan potensi lingkungan; c. menerapkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi; d. menyerap dan menyelesaikan persoalan kemasyarakatan; dan e. mengembangkan potensi, kepekaan sosial, dan jiwa pengabdian civitas akademika.
(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan dengan tetap memenuhi prinsip penyelenggaraan Universitas. (3) Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai proses pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, proses budaya pengayaan sumber belajar dan/atau untuk pembelajaran dan pematangan sivitas akademika.
