Pasal 24
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Universitas mendukung, memfasilitasi, dan mendorong kegiatan penelitian sebagai bentuk kebebasan berpikir, kebebasan akademik, dan tanggung jawab akademik sivitas akademika. (2) Universitas mengalokasikan dana penelitian paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari bantuan operasional (BOPTN) Universitas. (3) Hasil penelitian sivitas akademika Universitas wajib disebarluaskan melalui seminar, publikasi, dan/atau paten yang didukung Universitas, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, atau membahayakan kepentingan umum. (4) Hasil penelitian sivitas akademika Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang diterbitkan dalam jurnal internasional dapat memperoleh paten untuk dimanfaatkan industri, teknologi tepat guna, dan/atau hasilnya digunakan sebagai sumber belajar.
