Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Otonomi keilmuan merupakan kemandirian dan kebebasan suatu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang melekat pada kekhasan atau keunikan tersebut, menemukan, dan/atau mempertahankan kebenaran menurut keilmuannya untuk menjamin pertumbuhan ilmu secara berkelanjutan. (2) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikembangkan Universitas sebagai wujud keteladanan, untuk membangun profesionalitas, kemandirian berpikir dan bertindak, serta dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. (3) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi sivitas akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode ilmiah, dan budaya akademis. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
