Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kebebasan akademik merupakan kebebasan yang dimiliki sivitas akademika untuk melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dijiwai nilai-nilai keilmuan, keislaman dan keindonesiaan secara bertanggung jawab dan mandiri serta berorientasi global. (2) Pimpinan Universitas wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota sivitas akademika melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dilandasi oleh etika
dan norma/kaidah keilmuan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
