PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 31
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Subbagian Tata Usaha dan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan dan kearsipan. (2) Subbagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b mempunyai tugas melaksanakan kerumahtanggaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Subbagian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik negara. (4) Subbagian Dokumentasi, Publikasi, dan Kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d mempunyai tugas melaksanakan dokumentasi, publikasi, dan hubungan masyarakat.
