PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 30
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a terdiri dari: a. Subbagian Tata Usaha dan Kearsipan; b. Subbagian Rumah Tangga; c. Subbagian Barang Milik Negara; dan d. Subbagian Humas, Dokumentasi, dan Publikasi.
