PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PAREPARE
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sasaran Institut: a. menjadikan Institut sebagai perguruan tinggi Islam yang terkemuka, melampaui standar nasional pendidikan tinggi dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, dengan tata kelola lembaga yang baik (good governance institution) dan budaya akademik yang baik (good academic culture) berlandaskan nilai kearifan lokal; b. dinamis dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; dan c. menjadi referensi akademik mengenai Islam moderat yang toleran, plural, dan keindonesiaan atau kearifan lokal.
