PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PAREPARE
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Strategi Institut: a. menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran yang integratif dengan kajian akulturasi budaya dan Islam rahmatan lil alamin berbasis teknologi informasi; b. melaksanakan penelitian dan pengabdian masyarakat dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat/pengguna; dan c. menjalin kerjasama dengan berbagai pihak baik dalam maupun luar negeri.
