PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen...
Pasal 66
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Unit bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelatihan dan pengembangan bahasa bagi sivitas akademika Institut. (2) Unit bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang diangkat oleh rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada wakil rektor bidang
akademik dan kelembagaan.
