PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen...
Pasal 65
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Unit teknologi informasi dan pangkalan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b mempunyai tugas mengelola dan mengembangkan sistem teknologi informasi dan pangkalan data pada Institut. (2) Unit teknologi informasi dan pangkalan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang diangkat oleh rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada wakil rektor bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan.
