PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen...
Pasal 47
BAB 2 — ORGANISASI
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e terdiri atas: a. lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan b. lembaga penjaminan mutu.
