PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen...
Pasal 46
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Institut di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua.
