PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen...
Pasal 21
BAB 2 — ORGANISASI
Bagian tata usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada fakultas, dipimpin oleh kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan.
