PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen...
Pasal 20
BAB 2 — ORGANISASI
Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c merupakan unsur penunjang pelaksanaan pendidikan pada fakultas, dipimpin oleh tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan.
