PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 42
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penetapannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2012 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, SURYADHARMA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN
