PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 4
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Struktur organisasi STAIN GPA terdiri atas: a. Ketua dan Wakil Ketua; b. Senat; c. Dewan Penyantun; d. Jurusan; e. Program Pascasarjana; f. Pusat; g. Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan; dan h. Unit Pelaksana Teknis. (2) Struktur organisasi STAIN GPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
