PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 32
BAB 11 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, ditentukan berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan beban kerja. (2) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
