PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 22
BAB 8 — PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pusat Penjaminan Mutu menyelenggaraan fungsi: a. penyusunan rencana kerja di bidang penjaminan mutu akademik; b. pelaksanaan pengembangan program akademik; c. pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan; dan d. pelaksanaan pengendalian, monitoring, dan pelaporan.
