PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA SEKOLAH
Pasal 11
BAB 4 — PROSES PEMBELAJARAN
(1) Sekolah dapat mengembangkan dan menambah kegiatan ekstrakurikuler pendidikan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing.
(2) Pengembangan kegiatan ekstrakulikuler Pendidikan Agama harus selaras dengan tujuan Pendidikan nasional dan memperkokoh kesatuan dan persatuan bangsa. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang pembelajaran ekstrakurikuler Pendidikan Agama pada Sekolah ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
