Pasal 10
BAB 4 — PROSES PEMBELAJARAN
(1) Proses pembelajaran ekstrakurikuler pendidikan agama merupakan pendalaman, penguatan, pembiasaan, serta perluasan dan pengembangan dari kegiatan intrakurikuler yang dilaksanakan dalam bentuk tatap muka atau non tatap muka. (2) Pendalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengayaan materi pendidikan agama. (3) Penguatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemantapan keimanan dan ketakwaan. (4) Pembiasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengamalan dan pembudayaan ajaran agama serta perilaku akhlak mulia dalam kehidupan sehari-hari. (5) Perluasan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggalian potensi, minat, bakat, keterampilan, dan kemampuan peserta didik di bidang pendidikan agama.
