PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa...
Pasal 63
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Ketua MENETAPKAN standar kinerja pejabat pada Sekolah Tinggi. (2) Ketua menilai kinerja para pejabat berdasarkan standar kinerja yang telah ditetapkan. (3) Standar kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
