PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa...
Pasal 62
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Ketua menyusun program kerja tahunan berdasarkan RIP Sekolah Tinggi. (2) Penyusunan program kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan satuan atau unit kerja pada Sekolah Tinggi.
