PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sekolah Tinggi mempunyai tujuan: a. menghasilkan lulusan yang cerdas dan berdaya saing berlandaskan sradha dan bhakti; b. menghasilkan karya ilmiah yang mendukung pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta terpublikasi pada skala nasional dan internasional; c. menghasilkan karya pengabdian kepada masyarakat yang sesuai dengan kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkaya kebudayaan daerah dan nasional; dan d. terwujudnya tata kelola perguruan tinggi yang tertib, efektif, disiplin, transparan, dan akuntabel.
