PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sekolah Tinggi mempunyai misi: a. menyelenggarakan pendidikan yang bermutu; b. menyelenggarakan penelitian yang kompetitif, kolaboratif, inovatif, dan integratif; c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang inovatif, afirmatif, dan aplikatif; dan d. menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan bersih melayani.
