PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa...
Pasal 44
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Kepala Pusat: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Hindu, memiliki sraddha dan bhakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. paling rendah lulusan program Magister dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor; e. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; g. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Kepala Pusat secara tertulis; h. memiliki kemampuan manajerial dan kompetensi keahlian bidang yang dipimpinnya; dan i. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Ketua.
