PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa...
Pasal 43
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Ketua. (2) Masa jabatan Kepala Pusat mengikuti masa jabatan Ketua dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
